Definisi: MBKM Eksternal adalah MBKM yang diadakan di luar kampus Universitas Surabaya. Bentuknya dapat berupa pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar, penelitian riset, proyek kemanusiaan, wirausaha, studi independen, dan membangun desa.
Mahasiswa menghubungi kalab/korprog yang sesuai programnya untuk berkonsultasi tentang muatan MBKM dan kelayakannya. Mahasiswa mengisi form pendataan MBKM dengan melampirkan jenis MBKM, data nama perusahaan/mitra, deskripsi singkat, pembimbing instansi, total sks rekognisi, dan mata kuliah yang akan direkognisi. Kalab/korprog menentukan dosen pembimbing mahasiswa tersebut
Kalab/Korprog memperhatikan:
Muatan MBKM harus terkait dengan bidang Teknologi Informasi (TI)
Muatan MBKM memungkinkan mahasiswa menerapkan pengetahuannya dalam bidang Teknologi Informasi (TI)
Muatan MBKM sebaiknya disesuaikan dengan program mahasiswa
Kelayakan sks:
MBKM yang membutuhkan pengalaman mahasiswa selama berkuliah (contoh: Magang, Kampus Mengajar, Proyek Kemanusiaan, Wirausaha, Membangun Desa, Riset) maka minimal mahasiswa harus sudah lulus 90 sks
MBKM lain di luar poin atas (contoh: Pertukaran Pelajar, Studi Independen) minimal mahasiswa harus sudah lulus 60 sks
Kalab/Korprog menyetujui mata kuliah yang akan direkognisi sesuai dengan aktivitas mahasiswa selama MBKM. Maksimal 20 sks yang dapat direkognisi. Hal yang perlu diperhatikan untuk memilih mata kuliah yang akan direkognisi::
Mata kuliah Kerja Praktek (KP) hanya bisa direkognisi untuk jenis MBKM yang mempraktekkan pengalamannya selama berkuliah (contoh: Magang, Kampus Mengajar, Proyek Kemanusiaan, Wirausaha, Membangun Desa)
Kurikulum menyediakan maksimal 15 sks per semester mata kuliah pilihan MBKM + maksimal 5 sks mata kuliah lain untuk direkognisi. Mata kuliah pilihan MBKM tersebut dapat dilihat di katalog mahasiswa dan di tabel paling bawah.
Untuk MK MKBM dapat dilihat pada Tabel 1 (posisi di paling bawah)
Contoh :
Mahasiswa yang mengambil MBKM berjenis magang maka mata kuliah pilihan MBKM maksimal yang dapat direkognisi adalah: IT Professional Management, Industrial Experience, dan Industrial Practise (15 sks)
Mahasiswa mengambil MBKM magang. Diketahui juga pada semester sebelumnya mahasiswa juga telah mengambil dan lulus MBKM magang. Maka mata kuliah yang dapat direkognisi adalah: Advanced IT. Professional Management, Advanced Industrial Experience, dan Advanced Industrial Practise (15 sks)
Catatan :
Mata kuliah pilihan MBKM yang memiliki awalan “Advanced” hanya digunakan apabila pada semester sebelumnya mahasiswa sudah mengambil MBKM dengan jenis yang sama
Mata kuliah IT Profesional Management dapat direkognisi untuk semua jenis MBKM
Setiap jenis MBKM memiliki maksimal 15 sks per semester yang dapat direkognisi
Mata kuliah pilihan MBKM dianggap dapat memenuhi jatah sks mata kuliah pilihan program
Selain mata kuliah pilihan MBKM, mata kuliah lain (mata kuliah wajib IF/wajib program/pilihan program) dapat digunakan untuk merekognisi hasil MBKM.
Kalab/korprog memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan jumlah sks total yang akan direkognisi.
Jika terdapat sisa sks, mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah reguler di luar MBKM pada semester tersebut namun dengan seijin mitra penyelenggara MBKM.
Khusus MBKM magang sks rekognisi minimal 17 sks (termasuk kerja praktek 2 sks) dan maksimal 20 sks. Mahasiswa tidak diperkenankan mengurangi jumlah 17 sks tersebut. Sisa sks bisa digunakan untuk ambil kuliah reguler maksimal 2 mata kuliah. Penentuan mata kuliah MBKM magang diatur sesuai kebijakan prodi, dengan memperhatikan:
Mata kuliah wajib/pilihan selain mata kuliah mbkm bisa direkognisi asalkan perusahaan memiliki mentor yang mampu memberikan bootcamp/training/mentoring yang baik terkait mata kuliah tersebut.
Materi dan capaian pembelajaran yang dibekalkan kepada mahasiswa melalui bootcamp/training/mentoring telah mendapat persetujuan dari dosen pengampu.
Setelah disetujui oleh Kalab/Korporg, mahasiswa mendaftar di program MBKM tersebut. Mahasiswa dapat menghubungi PAJ, apabila membutuhkan surat-surat yang dibutuhkan untuk mendaftar program MBKM. Contoh: surat rekomendasi jurusan
Mahasiswa mengikuti prosedur seleksi yang telah ditentukan oleh mitra MBKM dengan cermat dan teliti.
Apabila pengumuman seleksi akhir terbit SEBELUM Batal Tambah/Kasus Khusus maka mahasiswa menginputkan mata kuliah rekognisi sesuai rekomendasi pembimbing pada jadwal Batal Tambah/Kasus Khusus. Mahasiswa menginputkan mata kuliah rekognisi dengan kode KP MA khusus untuk MBKM non pertukaran pelajar dan kode KP MO khusus untuk MBKM pertukaran pelajar. Jika pengumuman seleksi akhir terbit SETELAH Batal Tambah/Kasus Khusus maka:
Mahasiswa harus menginputkan mata kuliah reguler tanpa MBKM pada tahap pertama perwalian (FPP 1/Input MK 1). Mata kuliah yang diinputkan ini adalah mata kuliah yang akan diambil apabila mahasiswa tidak berhasil lolos seleksi MBKM.
Apabila mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akhir maka mahasiswa wajib menghubungi dosen pembimbing, sehingga dosen pembimbing dapat berkoordinasi dengan Academic Advisor (AA) untuk melakukan batal tambah mata kuliah. Terdapat form rekognisi yang diisikan oleh dosen pembimbing untuk mempermudah koordinasi dengan AA.
Mahasiswa mendaftarkan program MBKM yang diikutinya melalui web m.ubaya.ac.id pada menu Akademik > MBKM eksternal. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat pendaftaran adalah:
Upload surat persetujuan orang tua dengan format bebas dan ditandatangani orang tua.
Input kode dan kelas paralel mata kuliah untuk merekognisi hasil MBKM
Tuliskan usulan nama dobing dari Ubaya pada Abstrak Kegiatan.
Memilih laporan akhir dan laporan progress pada bentuk evaluasi kegiatan mbkm
Kaprodi akan memvalidasi pendaftaran MBKM eksternal lewat portal.ubaya.ac.id
Mahasiswa wajib menuliskan progress kegiatan MBKM di log book aktivitas MBKM melalui m.ubaya.ac.id dan mendapat review (komentar atau saran) dari dobing.
Di akhir kegiatan MBKM, mahasiswa membuat laporan akhir kegiatan MBKM melalui m.ubaya.ac.id
Di akhir kegiatan MBKM, Mahasiswa mengirim hasil penilaian dari mitra MBKM kepada dosen pembimbing dan PAJ untuk proses rekognisi.