Apa yang perlu saya perhatikan terkait BSS/MSS?

BSS (Berhenti Studi Sementara) adalah cuti belajar sebelum perkuliahan berlangsung. MSS (Mundur Studi Sementara) adalah cuti belajar setelah perkuliahan berlangsung.

Yang perlu diperhatikan terkait BSS/MSS:

  • Mahasiswa baru (semester 1) tidak dapat mengambil BSS/MSS.
  • BSS/MSS tidak dapat diambil lebih dari dua kali berturut-turut.
  • Jumlah maksimal BSS dan MSS yang dapat diambil selama studi adalah 4x.
  • PENTING! Masa BSS/MSS diperhitungkan terhadap masa studi (7 tahun atau 14 semester) jika diajukan mulai semester Gasal 2021/2022. Sebagai contoh, mahasiswa angkatan 2020 wajib lulus sebelum semester genap 2026/2027, tidak peduli apakah pernah mengambil BSS/MSS atau tidak. BSS yang diajukan sebelum semester Gasal 2021/2022 tidak dihitung terhadap masa studi.
  • Jika sedang mengambil/menyelesaikan Tugas Akhir/Kerja Praktik, mahasiswa tetap boleh mengajukan BSS, namun surat tugas dinyatakan gugur. Dengan kata lain, topik TA/KP tersebut juga dinyatakan hangus. Setelah mahasiswa aktif kembali, mahasiswa harus menempuh prosedur pengajuan TA/KP kembali untuk mendapatkan surat tugas yang baru.
  • Untuk BSS, terdapat pembebasan pembayaran UPP. Untuk MSS, UPP tetap harus dibayar hingga tanggal persetujuan pengajuan MSS.
  • BSS/MSS dapat diajukan di myUbaya dengan sepengetahuan dan persetujuan orang tua. Silakan berkonsultasi dengan Academic Advisor sebelum mengajukan BSS/MSS.
  • Batas pengajuan BSS biasanya adalah hari Jumat sebelum pekan pertama perkuliahan. Batas pengajuan MSS biasanya adalah hari Jumat terakhir perkuliahan (pekan XIV). Silakan cek kalender akademik untuk batas pengajuan BSS/MSS pada semester yang berlaku.